Kamis, 07 Desember 2017

Sistem kemasyarakatan, pemerintahan, filsafat dan kepercayaan pada masa Hindu-Budha di Indonesia

Sebelum masuknya pengaruh Hindu-Buddha ke indonesia, sistem pemerintahan yang di anut di indonesia adalah sistem pemerintahan desa, yang di pimpin oleh seorang kepala suku dan dipilh berdasarkan kelebihan dan kekuatannya.

Budaya Indonesia tumbuh lewat lintasan sejarah yang panjang. Jika budaya diartikan sebagai tata keyakinan, pemikiran, perilaku ataupun produk yang dihasilkan secara bersama, maka budaya Indonesia dapat dikatakan mengalami relativitas. Artinya, budaya yang kini berkembang di Indonesia merupakan hasil percampuran dari aneka budaya berbeda. Hasil dari percampuran tersebut hingga kini masih berada dalam keadaan berubah secara konstan. Terdapat banyak pengaruh “luar” yang turut membentuk karakter budaya Indonesia.

Pada zaman dahulu, terdapat dua negeri besar di Asia yang tingkat peradabannya dianggap sudah tinggi, yaitu India dan Cina. Dalam hal perdagangan, kedua negeri ini bekerja sama dengan baik. Jalur perdagangan melalui jalur darat dan laut. Salah satu jalur laut yang dilewati India dan Cina adalah Selat Malaka. Indonesia terletak di jalur posisi silang dua benua dan dua samudra. Indonesia berada dekat dengan Selat Malaka.


Dengan masuknya pengaruh Hindu muncul konsep dewa raja, pimpinan tertinggi dalam sebuah kelompok adalah seorang raja, yang diyakini sebagai ti-tisan atau reinkarnasi dewa (Dewa Siwa atau Dewa Wisnu). Konsep ini melegitimasi (mengesahkan) pemusatan kekuasaan pada raja.


Dari konsep ini pulalah indonesia mulai menenal sistem pemerintahan kerajaan, dengan raja sebagai pimpinan tertinggi dibantu sejumlah pejabat yang bertugas sesuai fungsinya (misalnya: urusan ketatanegaraan, agama, hukum, perpajakan, upeti, dan lain-lain).


Sebagai penguasa, raja memiliki wewenang penuh terhadap seluruh tanah di wilayah kerajaannya, sedangkan rakyat hanyalah penggarap. Rakyat juga wajib memberikan kesetiaan yang penuh terhadap titah raja, termasuk dalam membangun istana dan candi tanpa menuntut upah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar